Hukum Puasa Ramadhan Bagi Lansia
Puasa Ramadhan pada dasarnya wajib bagi setiap muslim yang telah baligh atau telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun bagaimana dengan seorang muslim yang telah lanjut usia atau lansia ? apakah boleh untuk tidak berpuasa ? dan bagaimana cara untuk mengganti puasa yang di tinggalkan tersebut ? Perhatikan penjelasan di bawah ini !
Allah swt berfirman dalam QS.Al- Baqarah ayat 184 :
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Berdasarkan dalil dan riwayat yang dijelaskan di atas , para Ulama bersepakat bahwa orang tua yang telah lansia mendapatkan keringanan bahkan boleh untuk tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan . Serta bersepakat bahwa orang yang tua renta tidak memiliki kewajibn untuk mengqada puasa yang di tinggalkan di hari lain melainkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah .
Fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin selama jumlah hari tidak berpuasa . Ukuran fidyah yaitu satu mud atau sho’ yaiutu sekitar 544 gram bahan pokok seperti kurma , gandum , beras dan bahan pokok lainnya.
Cara Pembayaran fidyah:
Berikut ini adalah cara pembayaran fidyah sesuai denga apa yang saya tangkap dalam pengajian subuh oleh Ust Muhammadun MA, Sabtu 03 Juni 2017 di Masjid Jami Jabal An-Nur Bukit Golf.
Bila diperkirakan seorang Lansia sudah mengalami kesulitan berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah utuk 1 bulan, baik sebelum pelaksanaan puasa, dalam waktu berpuasa atau sesudah selesai bulan puasa.
Untuk mempermudah perhitungan, membayar lebih dari 1 mud (lebih dari 544 gram) itu lebih baik. Bahkan memberi fidyah 1 kg per hari juga lebih bagus, perhitungan 544 gram itu adalah besaran minimal. Memberi makan fakir miskin cukup dengan memberi fidyah per hari, tidak perlu membagi 3 (untuk makan pagi, siang dan malam).
Ada beberapa hal yang perlu untuk di perhatikan , yaitu
⦁ Orang tua yang di maksud disini yaitu orang lanjut usia yang sudah sangat renta, lemah dan tidak mampu dalam menjalankan puasa Ramadhan . Dan jika masih mampu dan tidak menyebabkan kekhawatiran terhadap dirinya dia masih memiliki kewajiban untuk berpuasa .
⦁ Bagi orang tua yang sudah lupa ingatan serta pikun ,maka ia tidak memiliki kewajiban apapun . Begitupun keluarganya tidak memiliki kewajiban untuk menggantikan fidiyahnya ,karena ia telah bebas dari beban kewajibannya .
⦁ Sedangkan bagi orang tua yang kadang ingat dan kadang pikun , maka dia masih memiliki kewajiban disaat waktu ingatnya dan tidak wajib saat waktu lupanya datang .
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa ramadhan bagi lansia dalam syariat islam .
Semoga bermanfaat.

