Friday, June 8, 2018

Adab Bertetangga



10 hari terakhir puasa Ramadhan, tiap malam ada shalat Tarawih dan Qiaumullail. Pada shalat qiaumullaih sering diadakan Muhasabah (introspeksi) dalam ruang shalat yang hening, lampu diredupkan. Dipimpin oleh seorang ustadz untuk merenungi kehidupan masing-masing. Ustadz memimpin renungan secara datail, masing-masing melakukan introspeksi dan minta ampun. Dalam postingan ini hanya memuat secuil saja mengenai hablumminannas hungan dengan manusia / masyarakat dikhusukan lagi bertetangga menurut Islam dan dibatasi lagi mengenai tanah dan pohon. Jemaah diminta merenungi apakah selama ini bertengga sudah sesuai dengan Al Quran dan Hadiths.

Dibawah ini adalah yang perlu diketahui untuk direnungi, bagaimana adab bertetangga khusus mengenai Tanah dan Pohon.

Tetangga adalah yang paling dekat dengan rumah kita. Tidak dibedakan muslim atau non-muslim.

Dalil:

Al- Quran

Di dalam Al-Qur'an hanya terdapat dua surat tentang tetangga. satu diantaranya adalah: 

و اعبدوا الله و لا تشركوا به شيئا و بالوالدين إحسانا و بذي القربى و اليتامى و المساكين و الجار ذي القربى و الحار الجنب و الصاحب بالجنب و ابن السبيل و ما ملكت أيمانكم إن الله لا يحب من كان مختالا فخورا


Mengabdilah kepada Allah dan jangan mempersekutukan sesuatu dengan Dia, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga-tetangga dekat, tetangga-tetangga orang yang asing, teman yang di sampingmu, dan orang dalam perjalanan, dan yang menjadi milik tangan kananmu. Allah tidak menyukai orang yang congkak, membanggakan diri. (QS. al-Nisa: 36).[8]

Hadits

1.   Tanah:

Hadits Muslim 3024
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak. [HR. Muslim No.3024].

2.  Pohon

Kalau ada ranting-ranting pohon yang mangklung diatas tanah milik tetangga, maka orang yang memiliki pohon tersebut harus mau "memindahkannya". Jika ia tidak mau, maka diperbolehkan bagi tetangga tersebut untuk mengalihkannya, lalu memotongnya meskipun dengan tanpa izin.
ولو انتشرت أغصان شجرة أو عروقها إلى هواء ملك الجار أجبر صاحبها على تحويلها ، فإن لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا إذن حاكم كما في التحفة
( Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 291 )

3.  Pohon dan buah

Apabila ada pohon yg akar, batangnya, dan buahnya menjalar kepekarangan kita maka akar dan batangnya tetap kepunyaan pemilik pohon. Dan bila dirasa mengganggu maka kita harus lapor sama pemiliknya, dan atas laporan ini pemilik pohon wajib memotongnya, jika pemilik tidak mau maka pemilik pekarangan diperbolehkan memotongnya.

“Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah mengganggu tetangganya.”[H.R. Bukhari,  dan Muslim ]


Semoga bermanfaat

Rujukan